Kamis, 21 April 2022

APA SAJA TUGAS PENGURUS/PENGAWAS DALAM HAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?



APA SAJA TUGAS PENGURUS/PENGAWAS DALAM HAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?


Yang harus dipahami pertama ialah Pengurus/Pengawas sebagai orang yang memiliki pekerjaan pimpin langsung suatu hal tempat kerja atau bagiannya yang berdiri dengan sendiri. harga sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kami.


Berdasar pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. satu tahun 1970 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggungjawab untuk :


Periksakan kesehatan tubuh, keadaan psikis dan kekuatan fisik dari tenaga kerja yang hendak diterimanya atau akan dipindah sesuai karakter - karakter tugas yang diberi kepadanya.

Mengecek semua tenaga kerja yang ada di bawah pimpinannya, secara periodik pada Dokter yang dipilih oleh Pebisnis dan dibetulkan oleh Direktur

Memperlihatkan dan menerangkan pada setiap tenaga kerja baru mengenai :

Beberapa kondisi dan bahaya-bahaya dan apa yang bisa muncul dalam tempat kerjanya

Semua penyelamatan dan alat - alat pelindungan yang diwajibkan dalam semua tempat kerjanya

Beberapa alat pelindung diri untuk tenaga kerja yang berkaitan

Beberapa cara dan sikap yang aman dalam melakukan kerjanya

Bertanggungjawab dalam penangkalan kecelakaan dan pembasmian kebakaran dan kenaikan kesehatan serta keselamatan kerja, juga dalam pemberian bantuan pertama kali dalam kecelakaan.

Memberikan laporan setiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipegangnya, pada petinggi yang dipilih oleh Menteri Tenaga Kerja.

Secara tercatat tempatkan dalam tempat kerja yang dipegangnya, semua persyaratan keselamatan kerja yang diharuskan, satu helai Undang-undang ini dan semua ketentuan realisasinya yang berjalan untuk tempat kerja yang berkaitan, pada beberapa tempat yang gampang disaksikan dan bisa dibaca dan menurut panduan karyawan pengawas atau pakar kesehatan kerja


Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar