CARA MENGANTISIPASI KECELAKAAN KERJA DI LAPANGAN
Kecelakaan dalam lingkungan kerja tidak terjadi tidak ada alasan. Kecelakaan dapat terjadi karena minimnya keamanan dalam lingkungan kerja. Kelalaian yaitu salah satu sebab hal tersebut terjadi. Arti dari keselamatan kerja untuk pekerja salah satunya yaitu berikan hak keselamatan pada setiap tenaga kerja jadi bentuk dari kesejahteraan hidup, memikul keselamatan orang yang lain yang berada di sekitar tempat kerja dan memelihara sumber produksi pekerjaan yaitu tenaga kerja itu. Tengah kerugian yang didapat dari kecelakaan kerja salah satunya kacaunya organisasi sebuah perusahaan atau instansi, rusaknya pada alat kerja, yang dirasakan tenaga kerja dan rasa sedih baik tenaga kerja maupun lingkungan. Untuk jauhi hal tersebut, maka diperlukan cara hadapi kecelakaan kerja, cara tersebut yakni sebagai berikut :
1) Standarisasi Konstruksi
Beberapa pekerja menyelesaikan kerangka konstruksi jembatan di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (15/7). PT Jamsostek memohon semua perusahaan untuk disiplin menerapkan beberapa norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sama seperti UU Nomor 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dimaksud salah satu kewajiban beberapa pengusaha buat perlindungan tenaga kerja dari potensi bahaya-bahaya saat bekerja. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/ss/pd/14.
Standar konstruksi disuatu gedung instansi atau perusahaan sangat penting karena gedung yaitu pondasi utama seorang tenaga kerja dalam menyelesaikan pekerjaan dan menghasilkan produktivitas setiap harinya. Standar konstruksi juga meliputi peralatan yang digunakan dalam bekerja. Yang memiliki perusahaan atau vendor yang bekerja dengan sebuah instansi harus tahu persyaratan dalam pembangunan sebuah gedung agar terintegrasi dengan baik. Standar konstruksi juga berikan kenyamanan dalam bekerja jadi bentuk dari salah satu cara hadapi kecelakaan kerja.
2) Pendidikan keselamatan
Point ke-2 ini jangan sampai disepelekan oleh setiap yang memiliki perusahaan ataupun tenaga kerja. Seorang yang memiliki perusahaan harus berikan pendidikan berhubungan dengan keselamatan bekerja baik lewat cara teori maupun prakteknya agar tidak terjadi kelalaian dalam bekerja. Pendidikan mencangkup latihan-latihan basic keselamatan dan tingkatkan keterampilan dalam sigap bekerja.
3) Pengawasan
Pengawasan dalam bekerja dari expert yaitu salah satu cara hadapi kecelakaan kerja. Hal seperti ini sehubungan dengan dipatuhi atau tidaknya ketetapan yang ada pada suatu tempat kerja. Seorang tenaga kerja juga harus memakai alat pelindung saat bekerja dengan benar seperti helm keselamatan, sepatu safety, pakaian pelindung dan lain-lain. Selain itu, pengawasan dari pihak luar seperti lembaga yang mengawasi ketenagakerjaan, apakah setiap tempat kerja sudah mematuhi ketetapan yang di buat dalam perundang-undangan mengenai keselamatan dalam bekerja.
4) Asuransi
Asuransi keselamatan sangat diperlukan dalam menghindar kecelakaan dalam bekerja. Sedikitnya, asuransi juga akan berikan jaminan keselamatan jiwa dan juga akan lewat cara otomatis tingkatkan kesadaran diri dalam bekerja.
Kecelakaan dalam bekerja dapat terjadi kapanpun, oleh karenanya cegahlah lewat cara di atas karena keselamatan dan kesehatan dalam bekerja sangat penting. Terkecuali keselamatan dalam bekerja juga diatur dalam undang-undang No. 1 th. 1970 yang mengatur seorang pemimpin dan pekerja dalam melakukan keselamatan kerja dan No. 23 th. 1992 yang dengan khusus mengatur bila setiap perusahaan harus mengecek kesehatan badan, kemampuan fisik dan kondisi mental. Oleh karenanya, setiap susunan dalam sebuah ketenagakerjaan harus memikul keselamatan agar kondisi senantiasa aman. Untuk mewujudkan hal tersebut, jangan sampai lupa untuk memperhatikan cara hadapi kecelakaan kerja.
0 komentar:
Posting Komentar